Desa Logede
Kecamatan SUMBER Kabupaten Rembang
Desa Logede Rt 02 Rw 02 Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang - Kodepos 59253
- [email protected]
http://logede-rembang.desa.id
MUSRENBANGDES (PENETAPAN RKPDES 2021 & PENYUSUNAN RKPDES 2022)
Ahmad Ali Mashudi | 12 November 2020 09:33:25 | 1.409 Kali
Kamis, 12 November 2020 Desa Logede Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang, telah melaksanakan kegiatan tahunan (MUSRENBANGDES ) Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2021 dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2022. Dengan susunan acara sebagai berikut :
- Pembukaan
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya
- Sambutan Kepala Desa Logede
- Sambutan PLT. Sekertaris Camat Sumber Moh. Nur Said,S.STP.,M.Si
- Penyampaian Musrenbangdes oleg BPD atau yang di tunjuk oleh desa
- Kesepakatan bersama dan Penetapan Perdes RKPDes tahun 2021 oleh BPD
- Penutup & Doa
Musrenbangdes merupakan agenda tahunan yang di laksanakan oleh Pemerintah desa Logede, yang di hadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) RT/RW beserta seluruh Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat.
Selain itu perwakilan dari Kecamatan, Polsek dan Koramil Sumber ikut hadir di acara tersebut,
Kepala Desa Logede Sunawi Menambahkan Rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) ini adalah kegiatan yang akan kami laksanakan pada tahun 2021 berdasarkan usulan Masyarakat Desa Logede berdasarkan Musyawarah per Dukuhan yang di bentuk Oleh team Penyusun RPJMDes, tapi belum semua usulan kita laksanakan akan tetapi mana yang lebih di prioritaskan atau darurat imbuhnya.
PLT. Sekertaris Camat Sumber Moh. Nur Said,S.STP.,M.Si. Menjelaskan Setelah di tetapkan RKPDes tahun 2021 hasilnya akan di bahas tingkat kecamatan (MUSRENBANGCAM) selanjutnya Kecamatan membahas lagi di tingkat Kabupaten (MUSRENBANGKAB), secara berurutan sesuai tingkatannya, sehingga pengawasan lebih mudah. Adapun RKPDes tahun 2021 sudah di plot - plot untuk Dukuhan Pandansili dan Dukuh Sangkrah dan tahun selanjutnya di gilir untuk Dukuh Jentir dan Nglakeh begitu pula selanjutnya.
PLT. Sekretaris Camat Sumber menjelaskan Pedoman Umum Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah Lampiran Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Permendesa 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021 memiliki tujuan untuk memberikan arah Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Serta mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, serta pembinaan, pemantauan, dan evaluasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Selanjutnya RKPdes tahun 2021 di paparkan, Akhirnya di setujui bersama dan di tetapkan oleh BPD (Badan Permusyawaran Desa)
yang tidak kalah menariknya saat Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2022, Peserta Rapat sangat berantusias, banyak usulan dan masukan untuk memajukan Desa Logede.
Rapat berlangsung selama 2 (dua) jam, walaupun bermacam macam pendapat pada saat rapat berlangsung hanya demi satu tujuan supaya Desa Logede bisa lebih maju dan di akhir'i do'a oleh Moden Asnawi.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
MUSRENBANGDES (PENETAPAN RKPDES 2021 & PENYUSUNAN RKPDES 2022) |
18 Desa Mengikuti Pelatihan SID |
Sejarah Desa |
Wilayah Desa |
Data Desa |
Visi dan Misi |
Pemerintah Desa |